Sosialisasi Pemakaman Gratis Dilakukan di TPU Tanah Kusir
Sosialisasi terkait biaya pemakaman gratis bagi masyarakat yang tidak mampu terus disosialisasikan pengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Spanduk besar di pasang depan kantor pengelola.
Kita tanggung semuanya, mulai dari kafan, patok, pemandian jenazah, hingga angkutan ambulan
"Sengaja saya pasang besar, supaya masyarakat paham akan aturan ini. Jadi orang dengan ekonomi minim, tidak harus membayar uang saat pemakaman," ujar Abdul Rachman, Kepala TPU Tanah Kusir, Rabu (30/3).
15 Bangli di TPU Menteng Pulo Sudah KosongDari pantauan Beritajakarta.com, terdapat spanduk dengan ukuran tiga meter persegi berwarna dasar kuning dipasang di depan kantor pengelola. Tulisan informasi 'Pemakaman Gratis' dengan ukuran besar terpampang agar masyarakat yang ingin mengurus pemakaman bisa melihatnya.
Rachman mengatakan, sejak 1 Januari 2015 Pemprov DKI Jakarta telah berkomitmen memberikan tanggungan kematian dan subsidi kepada masyarakat tidak mampu. Uang senilai Rp 850 ribu perjenazah merupakan angka yang di cover yang berhak didapat ahli warisnya.
"Kita tanggung semuanya, mulai dari kafan, patok, pemandian jenazah, hingga angkutan ambulan," ucap Rachman.
Hanya saja, lanjut Rachman, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, ahli waris wajib menyerahkan lampiran keterangan tidak mampu rekomendasi kelurahan, yang sebelumnya telah mendapatkan tembusan dari pihak RT dan RW. Selain itu, keluarga juga diperkenankan sebagai nasabah Bank DKI.
"Jadi nanti uangnya langsung kami transfer," tuturnya.
Sementara bagi yang mampu, pihaknya menekankan tidak akan melakukan pungutan kepada ahli waris. Pihak keluarga hanya bisa melakukan pembayaran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan tempat tinggal jenazah.
Nasir (38) salah satu ahli waris, mengaku sangat bersyukur dengan adanya program ini. Selain meringkan beban ahli waris, program ini dirasa sangat membantu terhadap dirinya yang merupakan seorang buruh cuci mobil.
"Kalo prosesnya ribet, wajar lah. Tapi yang jelas semuanya cepat dan transparan," tandasnya.
Saat ini, di TPU Tanah Kusir mampu menampung 63.167 makam di lahan seluas 55 hektare itu. Dari jumlah itu, 48.993 telah berdiri nisan, sementara 7.191 lainnya merupakan makam kadaluarsa, atau yang belum melakukan perpanjangan kontrak tanah.